Selasa 26 Jan 2021 22:08 WIB

Indramayu Terapkan PSBB Proposional Secara Mikro

Tidak ada penyekatan di perbatasan seperti PSBB tahun lalu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Petugas memeriksa pengendara yang melintas di jalur Pantura perbatasan Indramayu - Cirebon di Kertasmaya, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemkab Indramayu dan Pemkab Cirebon memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang selama 10 hari terhitung sejak tanggal 20 Mei hingga 29 Mei 2020
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas memeriksa pengendara yang melintas di jalur Pantura perbatasan Indramayu - Cirebon di Kertasmaya, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemkab Indramayu dan Pemkab Cirebon memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang selama 10 hari terhitung sejak tanggal 20 Mei hingga 29 Mei 2020

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional secara mikro mulai hari ini, Selasa (26/1). Kebijakan itu akan berlangsung hingga 8 Februari 2021, mendatang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, penerapan PSBB Proporsional itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.33 Hukham/2021. Dalam aturan itu disebutkan, PSBB secara proporsional diterapkan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Apalagi, Kabupaten Indramayu kembali masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19. Hal itu  berdasarkan Peta Risiko Covid-19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat per 25 Januari 2021.

"Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu telah melakukan rapat untuk mengambil langkah-langkah terkait penanganan zona merah dan PSBB Proposional secara mikro,’’ kata Deden, Selasa (26/1).

Deden menjelaskan, PSBB Proposional tidak jauh berbeda dengan kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada Agustus dan September 2020. Hanya dalam PSBB Proposional kali ini, tidak dilakukan penyekatan pada daerah perbatasan.

Sebagai gantinya, pembatasan akan dipusatkan di dalam wilayah. Di antaranya, meliputi pembatasan jam operasional untuk pedagang, toko, dan kafe mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Mereka juga harus mematuhi jumlah pengunjung 40 persen dari kapasitas, terutama untuk kafe-kafe.

Sedangkan untuk pasar mingguan, lanjut Deden, kegiatan itu tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, harus mengikuti aturan yang ketat.

Begitu pula untuk hajatan. Walau diperbolehkan, namun jumlah tamu yang datang dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Waktu durasi acara pun dibatasi, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Untuk pengawasan aturan tersebut, peran Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan akan dimaksimalkan. Jika terjadi pelanggaran, maka tim satgas akan memberikan tindakan tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement