REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai hari ini, tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 di seluruh Kota Kabupaten di Jawa Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomo : 443/Kep.33 Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proposional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (25/1).
Saat dikonfirmasi ke Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daud Achmad, hal tersebut dibenarkan oleh Daud. Menurutnya, seluruh Kota kabupaten di Jabar terapkan PSBB proposional mulai Senin ini. "Ya betul aslinya, PSBB diperpanjang jadi 27 Kota Kabupaten melakukan PSBB proposional," ujar Daud, Selasa (26/1).
Daud menjelaskan awalnya, memang dalam dua pekan terakhir hanya 20 Kota kabupaten yang menjalankan PSBB proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru di 7 (tujuh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Namun, dalam keputusan Kepgub tersebut, Ridwan Kamil, menetapkan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota."Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud dipantau dan dievaluasi secara harian," katanya.
Selanjutnya, Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud, menerapkan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro. Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di Daerah Kabupaten/Kota serta mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Kepgub pun ditulis, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19. Selain itu, dalam Kepgub tersebut Ridwan mengingatkan, PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.