Ahad 19 Jul 2020 02:45 WIB

Uji Narkoba, Polisi Periksa Rambut Catherine Wilson

Catherine Wilson mengaku sudah dua bulan memakai narkoba.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa rambut Catherine Wilson untuk memastikan jangka waktu yang bersangkutan mengonsumsi narkoba. Catherine ditangkap di kediamannya pada Jumat (17/7).

"Kami tes dua-duanya, tes rambut. Untuk mengetahui seberapa lama memakai barang haram ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PolisiYusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Baca Juga

Penyidik Kepolisian langsung mengirimkan sampel rambut Catherine ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa. Hasilnya bisa segera diketahui dalam waktu dua hingga tiga hari.

"Hari ini akan kita masukan (ke Labfor) bisanya dua sampai tiga hari keluar hasilnya," kata Yusri.

Kepada polisi, Catherine yang biasa disapa Keket mengaku sudah dua bulan menjadi pengguna sabu-sabu. Meski demikian polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterangan tersebut.

"Hasil keterangan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan," ujar Yusri.

Tidak hanya Keket, polisi juga akan memeriksa sampel tersangka J. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu.

Tersangka J diketahui sebagai tenaga pengaman rumah Keket yang selalu diperintahkan untuk membeli sabu-sabu yang kemudian digunakan oleh keduanya. Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu

Petugas kemudian menetapkan Catherine sebagai tersangka. Keduanya dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

"Kami jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," kata Yusri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement