REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengizinkan penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah di masjid-masjid atau di kawasan lapangan kompleks perumahan, khususnya yang berada di wilayah zona hijau dan kuning terkait Covid-19.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pertimbangan diizinkannya umat Islam melaksanakan sholat Idul Adha, karena jamaahnya masih bisa dikendalikan dan diprediksi, dalam pencegahan penyebaran Covid-19, sementara wilayah zona merah sholat dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Jadi pemberian izin kaum muslimin untuk melaksanakan sholat Idul Qurban, juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 tertanggal 30 Juni 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/ 2020 M menuju masyarakat produktif dan Aman Covid-19," ujarnya .
Ia juga mengatakan, panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) harus menjamin sterilnya tempat ibadah dengan disinfektan dan melengkapi fasiltas penujang protokol kesehatan, mulai dari sarana cuci tangan hingga alat deteksi suhu tubuh.
"Bisa kita selenggarakan di masjid maupun lapangan tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelas Sulkarnain.
Ia juga mengingatkan, seluruh panitia masjid agar menyeleksi setiap jamaah yang akan masuk ke rumah ibadah harus dalam keadaan sehat dan tidak sakit, membawa sejadah sendiri serta menggunakan masker.
"Yang sakit demam, flu, atau semacamnya lebih baik tidak bergabung. Apalagi ada warga yang tidak dikenal keberadaanya di kawasan perumahan pun sebaiknya tidak usah ikut shalat dan di rumah saja," tambahnya.
Wali Kota mengatakan, pemberian izin pelaksanaan sholat Idul Adha, setalah melalui rapat pertemuan sejumlah pihak di antaranya Dandim 1417 Kendari, Polres, Ketua MUI, PHBI Kota, Kadis kesehatan dan Kabag Kesra.