REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan kebijakan ketat penerimaan tamu di lingkup pemerintahan setempat dengan mewajibkan para tamu membawa hasil rapid test (tes cepat) Covid-19. Selain itu, para tamu diwajibkan membuat janji terlebih dahulu sebelum bertemu pejabat.
"Pastinya, tamu yang sudah janji dan sudah dikenal. Hasil rapid test dilampirkan atau dilihatkan," kata Penjabat Sekprov Kaltim HM Sa'bani kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Sabtu (17/7).
Sa'bani mengatakan, aturan ini diberlakukan sebagai antisipasi menjaga penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Pada Kamis (16/7), Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Wagub diduga tertular dari transmisi lokal. Sebab, ia itu tidak menjalankan agenda tugas ke luar kota dalam sepekan sebelum kejadian. Istri Wagub, Erni Makmur, juga dikabarkan hasil swab-nya positif Covid-19.
Sa'bani mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruangan Kantor Gubernur Kaltim. Selain itu para staf dan pejabat di Lingkup Pemprov Kaltim juga diwajibkan menjalani rapid test.
"Kami harap seluruh staf dan pejabat lingkup Pemprov Kaltim wajib rapid test yang dikoordinir masing-masing Kepala OPD dan Kepala Biro," tuturnya.