Jumat 17 Jul 2020 23:56 WIB

Pemprov Kaltim Bantah Instruksikan Hukuman tak Bermasker

Pemprov Kaltim menyebut surat tilang tak bermasker adalah hoaks

Warga tak mengenakan masker dikenakan sanksi kerja menyapu jalan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim yang berisi tindakan penilangan bagi orang yang tidak bermasker di depan umum.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Warga tak mengenakan masker dikenakan sanksi kerja menyapu jalan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim yang berisi tindakan penilangan bagi orang yang tidak bermasker di depan umum.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim yang berisi tindakan penilangan bagi orang yang tidak bermasker di depan umum.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin di Samarinda, Jumat mengatakan bahwa surat yang telah beredar di sejumlah media sosial dan grup itu tidak benar atau hoaks. "Sejauh ini, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi untuk penindakan bagi masyarakat yang tidak bermasker di depan umum," katanya.

MenurutIvan, sapaan akrab Syafranuddin, hanya sebatas imbauan bagi masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehari-hari. Bukan instruksi dan penindakan.

Selain itu, katanya, kalau diperhatikan lebih jauh tentang proses tilang melalui elektronik tilang (e-tilang) via aplikasi (apps) PIKOBAR, program itu hanya ada di Provinsi Jawa Barat.

"Ini gugus Jabar dilihat petunjuknya ada PIKOBAR, itu aplikasi di Jabar. Kalau kita website covidkaltim," ujar Ivan.

Ssaatinitelah beredar di masyarakat informasi daring berisimateri Instruksi Gubernur Kaltim, Hasil Rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 di Kaltim, akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum terhitung mulai27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.

Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas COVID-19 Kaltim.

Disebutkan dalam informasi itu bahwa proses tilang berdenda ini dengan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Diinformasikan juga bahwa penilangan tidak berlaku atau pengecualian jika sedang pidato, sedang makan/minum, sedang olahraga kardio tinggi (olga joging untuk perkuat jantung/paru-paru) serta sedang sesi foto sesaat.

"Apapun isi informasinya, walaupun materinya bertujuan baik, sekali lagi, kami tegaskan bahwa informasi ini tidak benar atau hoaks. Sebab, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan kebijakan ini," ucap Ivan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement