Sabtu 18 Jul 2020 13:53 WIB

KPK Dalami Aset Kelapa Sawit Nurhadi

Aset kebun sawit Nurhadi diduga hasil kasus suap dan gratifikasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah)
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kepemilikan aset kebun kelapa sawit eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang diduga hasil dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Pada Jumat (17/7), penyidik meminta keterangan terhadap Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis; serta dua saksi dari unsur swasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik Tersangka NHD [Nurhadi] di wilayah Padang Lawas," kata Plt Juru Bicara KPk, Ali Fikri, Jumat (17/7).

Pengusutan terhadap kebun kelapa sawit ini sebelumnya ditelusuri penyidik melalui Account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo dan seorang wiraswasta bernama Benson.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1.

Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement