Sabtu 18 Jul 2020 13:13 WIB

RUU HIP Sebaiknya Dikeluarkan Dulu dari Prolegnas

Pengeluaran RUU HIP dari Prolegnas hindari polemik publik.

Sejumlah massa saat melaksanakan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Aksi itu menuntut DPR untuk mencabut RUU HIP dari prolegnas dan pengusutan inisiator RUU tersebut. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa saat melaksanakan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Aksi itu menuntut DPR untuk mencabut RUU HIP dari prolegnas dan pengusutan inisiator RUU tersebut. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebaiknya dikeluarkan dahulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tujuannya untuk menghindari polemik lebih luas.

"Masyarakat menuntut RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas, andaikata tetap dilanjutkan namun dengan mengubah judul dan substansi maka saya khawatir tidak menyelesaikan masalah," kata Saleh, Sabtu (18/7).

Baca Juga

Dia menilai pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk mengevaluasi terkait RUU HIP yang mendapatkan perhatian masyarakat secara luas. Saleh khawatir kalau RUU HIP tersebut hanya diganti judul dan substansinya akan tetap ditolak masyarakat.

"Itu akan menghabiskan energi masyarakat karena berpolemik, berdebat, dan beradu argumentasi di ruang diskusi dan ruang publik, itu tidak baik," ujarnya.

Menurut dia, kalau ingin membuat payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) maka lebih baik mencabut dahulu RUU HIP. Baru kemudian mengajukan RUU BPIP.

Setelah itu, menurut Saleh, masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait RUU BPIP tersebut agar memahami substansinya. "Kalau tidak seperti itu, masyarakat akan tetap terus memprotes dan itu bisa menghabiskan energi kita," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menceritakan, dirinya mendapatkan pertanyaan dari masyarakat kenapa Prolegnas 2020 disahkan hasil revisi namun masih ada RUU HIP di dalamnya. Hal itu, menurut dia, menandakan penjelasan Menko Polhukam dan pimpinan DPR pada Kamis (16/7) terkait RUU HIP tidak menyelesaikan masalah karena masih ada pertanyaan dari masyarakat.

"Bagi masyarakat yang penting RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas. Karena di Prolegnas 2020 masih ada RUU HIP," katanya.

Dia menilai pemerintah harus mengomunikasikan kepada masyarakat terkait perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP. Karena masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses legislasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement