Sabtu 18 Jul 2020 03:06 WIB

Bawaslu Solo Petakan Titik Rawan Coklit Daftar Calon Pemilih

Warga yang terdaftar dalam daftar pemilih harus memenuhi syarat sebagai pemilih

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti (ketiga kanan) didampingi Perwakilan Bawaslu Solo dan Petugas Kepolisian, membongkar isi kotak suara Pemilu 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti (ketiga kanan) didampingi Perwakilan Bawaslu Solo dan Petugas Kepolisian, membongkar isi kotak suara Pemilu 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo meminta agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar calon pemilih dalam Pilkada 2020 yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo agar dilaksanakan secara baik dan benar. Hal itu menyusul adanya beberapa titik rawan tercecer data dalam pelaksanaan coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono menyebutkan kerawanan akan terjadi jika PPDP yang bertugas di lapangan tidak melaksanakan tugas secara baik . "PPDP mestinya melakukan coklit door to door dan tidak copy paste data lama. Jika hal ini terjadi berarti mekanisme tidak dilaksanakan dan data dimungkinkan akan banyak tercecer," kata Budi seperti tertulis dalam siaran pers, Jumat (17/7).

Bawaslu menekankan agar warga yang terdaftar dalam daftar pemilih nantinya merupakan warga yang benar-benar memenuhi syarat sebagai pemilih. Selain itu warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tidak boleh tercantum dalam daftar pemilih saat pemilihan berlangsung. Dia memaparkan, proses coklit harus memenuhi empat azas, meliputi, akurasi, mutakhjir, komprehensif dan transparan.

"Nantinya hal tersebut akan kami pastikan di lapangan dengan menerjunkan panwaslu kelurahan yang dikoordinasi oleh panwaslu kecamatan," kata Budi.

Bawaslu Solo mencatat beberapa titik rawan di antaranya, kegiatan coklit dilakukan orang lain tidak dilakukan dilakukan PPDP. Kemudian, PPDP tidak mencatat coklit berdasarkan KTP/KK, tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan pada TPS yang sama/lintas kelurahan. Selain itu, PPDP memisahkan pemilih dalam satu RT pada TPS yang berbeda. Artiya PPDP memastikan dalam satu RT/RW dalam TPS yang sama dan PPDP tidak memisahkan pemilih dalam satu KK

"Pengawas harus memastikan PPDP memasukkan daftar pemilih yang Memenuhi Syarat(MS) ke dalam daftar pemilh dan mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seperti meninggal dunia, pindah domisili, TNI/Polri, belum genap usia 17 tahun dan belum kawin, nyata terganggu jiwanya dengan surat dokter, hingga pemilih yang tidak diketahui keberdaaannya," terang Budi.

Bawaslu Solo juga menekankan agar jajaran pengawas di lapangan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.

Selain menyiagakan personel, Bawaslu Solo juga telah mendirikan posko pengaduan terkait masalah Daftar pemilih saat ini. Pengawasan coklit dilaksanakan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement