Jumat 17 Jul 2020 05:06 WIB

Polri: Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra dari Pusdokkes

Polri belum bisa pastikan apakah Djoko Tjandra datang ke Pusdokkes untuk dapat surat.

Rep: Haura Hafizhah / Red: Ratna Puspita
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan surat kesehatan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Djoko Tjandra datang ke Pusdokkes atau tidak untuk mendapatkan surat tersebut.

"Pemeriksaan sementara dari Propam memang benar surat keterangan tersebut dari Pusdokkes. Kami sudah periksa dokternya," katanya di Mabes Polri, Kamis (16/7).

Baca Juga

Argo menjelaskan Brigjen Prasetijo Utomo, yang kala itu menjabat kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan telah dicopot dari jabatannya, memanggil dokter dari Pusdokkes. Kepada dokter, Prasetijo meminta melakukan rapid test Covid-19. 

Kemudian, ada dua orang tidak dikenal datang ke Pusdokkes untuk melakukan rapid test Covid-19. 

"Setelah rapid test dinyatakan negatif. Dokter tersebut dimintakan surat keterangannya. Jadi, dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya yaitu Djoko Tjandra," kata dia.

Namun, ia menegaskan, dokter tidak mengetahui apakah satu dari dua orang tersebut adalah Djoko Tjandra. "Tadi saya bilang tidak dikenal ya. Nanti namanya kami konfirmasi kepada Pak Prasetijo. Ini juga bagian dari penyidikan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan Djoko Tjandra beredar di akun Twitter. Dijelaskan dalam surat tersebut, hasil rapid test untuk laki-laki bernama Djoko Tjandra adalah non-reaktif. Pekerjaan Djoko Tjandra disebutkan sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara bersalah dalam kasus cessei Bank Bali yang merugikan negara senilai Rp 904 miliar. Namun sehari sebelum putusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. 

Pada Juni 2020, Djoko Tjandra dikabarkan sudah kembali di Indonesia dan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas kasusnya ke PN Jaksel. Sebelum pengajuan PK, ia dapat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol hanya dalam waktu tiga jam. 

Persidangan PK seharusnya dimulai pada 29 Juni lalu, dan Senin (6/7) lali. Namun dua kali persidangan, Djoko Tjandra tak hadir dalam persidangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement