Jumat 17 Jul 2020 04:04 WIB

Kabareskrim: Silakan Mundur Jika tak Sanggup dengan Komitmen

Komitmen Mabes Polri untuk menjaga nama baik institusi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) memberikan keterangan pers.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta para anggota Polri agar tidak mengulang kasus seperti Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta melanggar aturan yang sudah diatur. Jika ada yang tidak sanggup dengan komitmen Polri mulai sekarang harus mundur dari Mabes Polri.

"Komitmen Mabes Polri untuk menjaga nama baik institusi sebagaimana waktu itu saya sampaikan. Kami akan tindak tegas menindak anggota yang melanggar. Jika tidak sanggup silakan mundur dari sekarang," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/7).

Dia menegaskan, jika ada anggota Polri yang berprestasi akan diberi penghargaan. Tentunya ini komitmen dari pimpinan Polri dan khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi. "Bagi anggota yang berprestasi akan kami berikan reward," katanya.

Namun, terkait kasus Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang membuat dan mengizinkan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, saat ini, pihaknya sedang melaksanakan penyidikan secara tuntas.

"Itu adalah bagian dari komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara  tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. Hal ini berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement