Kamis 16 Jul 2020 16:58 WIB

Polda Jatim Amankan Tiga Penipu Beromzet Miliaran

Ketiga tersangka berhasil meraup duit dari korbannya sebesar Rp8,6 miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya menangkap tiga pria atas dugaan penipuan. Ketiganya adalah RH, SN, dan DA. Ketiga tersangka ditangkap atas tuduhan penipuan terhadap dua perusahaan yakni PT TS, dan sebuah perusahaan yang berada di Jepang, PT TJ. Penipuan dilakukan dengan menggunakan email palsu.

"Ketiga tersangka berhasil meraup duit dari korbannya sebesar Rp8,6 miliar," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (16/7).

Trunoyudo menjelaskan, kasus bermula pada Februari 2020. Dimana terjadi kesepakatan jual-beli produk plastik antara PT TS selaku penjual dengan PT TJ selaku pembeli. Bulan itu juga PT TS mengirimkan barang yang dipesan kepada TJ.

Pada sekitar Maret-April 2020, terjadi komunikasi antara PT TS dengan PT TJ terkait pembayaran jual-beli plastik tersebut. Komunikasi dilakukan melalui email resmi perusahaan. Nah, di tengah-tengah komunikasi itulah ketiga tersangka melancarkan aksinya. Yakni dengan membuat email baru dengan alamat mirip email resmi PT TS.

Ketiga tersangka mengetahui adanya transaksi itu karena salah satu di antaranya, SN, merupakan pegawai di PT TS. Tersangka SN mencuri data transaksi tersebut, termasuk data alamat email PT TJ. Data curian itu diserahkan ke tersangka RH dan kemudian dibuatlah email baru yang menyerupai email resmi PT TS.

Dengan email palsu itulah selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan PT TJ soal pembayaran. PT TJ diminta membayarkan tagihannya ke nomor rekening PT KKK yang bergerak di bidang batu bara milik tersangka DA.

“Yang seharusnya (uang tagihan) dibayarkan ke PT TS, dibayarkanlah (oleh PT TJ) kepada perusahaannya DA, yaitu PT KKK sebanyak Rp8,6 miliar,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi sejak 2019. Pihaknya pun masih melakukan penyidikan terkait kemungkinan ada atau tidaknya korban lain di luar kasus yang tengah ditangani.

Trunoyudo mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu keeping DVD-R file akun email PT TS dan hasil cetaknya, lima unit handphone, dan beberapa buku rekening.

Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 46 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) atau 56 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement