Kamis 16 Jul 2020 14:04 WIB

Pemerintah Usulkan RUU BPIP, Mahfud: TAP MPRS Jadi Pijakan

TAP MPRS berisi larangan ajaran komunisme, marxisme, leninisme jadi pijakan RUU BPIP.

Rep: Ronggo Astungkoro, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan konsep RUU BPIP kepada DPR, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan konsep RUU BPIP kepada DPR, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyerahkan tiga buah dokumen dalam pertemuan dengan DPR hari ini. Dokumen pertama terkait pernyataan sikap resmi pemerintah soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sisanya terkait dengan usulan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Saya membawa Surat Presiden yang berisi tiga dokumen, satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR secara resmi untuk sampai ke DPR," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, dua dokumen lainnya merupakan dokumen terkait RUU BPIP. RUU BPIP yang diberikan pemerintah itu merupakan bentuk respons terhadap perkembangan masyarakat terhadap rencana RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR.

"RUU ini memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila," kata Mahfud.

Menurut dia, di dalam RUU BPIP terdapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang dijadikan sebagai pijakan. TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme, marxisme, leninisme tersebut ditempatkan sebagai konsideran kedua sesudah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Yang kedua, perumusan Pancasila kita kembali apa yang dulu dibacakan oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, RUU BPIP ini merupakan suatu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR. Dia mengatakan, pemerintah dan DPR bersepakat pembahasan mengenai RUU BPIP akan dibuka seluas-luasnya sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi membahas dan mengkritisi RUU itu.

"Tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan. Tadi kami bersepakat juga nanti akan segera dibuka ini dokumen terbuka nanti bisa diliat di websitenya DPR itu," ungkap dia.

Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa lembaganya akan menerima berbagai pendapat dari berbagai elemen terkait RUU BPIP. RUU ini, tegas Puan, tidak akan mengintervensi ideologi Pancasila.

"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," ujar Puan.

Ia menegaskan, kontroversi RUU HIP tidak akan dicantumkan dalam RUU BPIP. Namun, Mahfud dan Puan belum menjelaskan terkait status RUU HIP dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19," ujar Puan.

photo
Kontroversi RUU HIP ditengah Pandemi Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement