REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memutuskan pemberlakuan kembali pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap plat nomor kendaraan pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Jakarta. "Untuk ganjil genap sendiri, sampai saat ini belum ada keputusan akan kita laksanakan kembali," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (16/7).
Sambodo menyatakan tujuan dari aturan pelat nomor ganjil genap agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal sehingga menurunkan volume kendaraan pada beberapa ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Kalau ganjil genap itu dilakukan maka ada sebagian orang yang punya kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal itu maka dia akan menggunakan kendaraan umum," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, pengendara plat nomor ganjil akan beralih menggunakan transportasi massal ketika tanggal genap. Namun selama pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Polda Metro Jaya tidak memberlakukan ganjil genap karena penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak pada transportasi massal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menerapkan aturan pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil genap sejak operasional transportasi massal dibatasi untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19 dengan diberlakukan PSBB sejak pertengahan Maret 2020.