REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan visi dan misi Presiden Joko Widodo menjadi dasar evaluasi kembali efektivitas 18 lembaga negara. Evaluasi dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi.
"Visi-misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).
Evaluasi itu meliputi evaluasi potensi tumpang-tindih dan fragmentasi antarkementerian dan lembaga, penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan, dan penyederhanaan proses birokrasi pemerintah sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur. "Penyederhanaan birokrasi yang ada antara lain evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja dan birokrasi, termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi," kata Tjahjo.
MenpanRB juga melanjutkan penghapusan lembaga nonstruktural itu untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi. "Ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Terhadap UU tentu harus ada proses panjang berupa revisi UU dan mengajukan kepada DPR yang mempunyai hak dalam bidang legislasi," kata Tjahjo.