Rabu 15 Jul 2020 16:32 WIB

Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud: Jangan Main Akal-Akalan

Mahfud minta transparansi investigasi surat jalan Djoko Tjandra.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, minta Polri terbuka soal pengusutan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra.
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, minta Polri terbuka soal pengusutan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyerahkan persoalan surat jalan yang diterbitkan Mabes Polri untuk buronan Djoko Tjandra ke internal Polri. Ia namun mendorong penyelesaian persoalan itu harus dilakukan secara terbuka.

"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan. Dan saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, tidak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar," ungkap Mahfud dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Baca Juga

Djoko Tjandra memang dikenal sebagai buronan di Tanah Air. Setelah Lurah Grogol Selatan dicopot karena menyalahi aturan telah menyediakan KTP bagi Djoko Tjandra, kini giliran publik dibuat terpana karena dia diketahui mengantongi surat jalan yang diterbitkan oleh Mabes Polri. Status buron agaknya tidak menghalangi Djoko Tjandra bebas berkeliaran di Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut dugaan surat jalan buron korupsi Joko Tjandra.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat, dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas," kata Sigit saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/7).

Surat itu diduga dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS yang berada di bawah Bareskrim. Pendalaman oleh Divpropam, kata Sigit merupakan upaya Polri untuk menjaga marwah institusi

"Sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," ujar Sigit.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, Bareskrim dan Polri sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, serta dipercaya masyarakat. "Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," kata Sigit menegaskan.

Surat Jalan untuk buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra atau tertera Joko Tjandra diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Transportasi yang digunakan adalah pesawat terbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement