Rabu 15 Jul 2020 06:13 WIB

Kemendes-PDTT dan KPK Kerja Sama Berantas Korupsi di Desa

Korupsi muncul karena kekuasaan, karena ada kesempatan dan kurangnya integritas.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara Kemendes PDTT dengan KPK RI tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (14/7).
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara Kemendes PDTT dengan KPK RI tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara Kemendes PDTT dengan KPK RI. Nota kesepahaman ini tentang Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (14/7).

 Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman tersebut di antaranya meliputi pertukaran informasi data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Termasuk juga melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber dan ahli.

"Dan tentu ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk berbagai upaya pencegahan korupsi. Dengan kerjasama ini, mudah-mudahan kita diberikan satu kemudahan untuk terus berupaya agar seluruh keluarga besar Kemendes PDTT terjauhkan dari musibah korupsi di Indonesia," kata Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada Kemendes PDTT yang telah mengembangkan pentingnya integritas di wilayah unit kerjanya. Menurutnya, korupsi terjadi karena banyak hal diantaranya orangnya serakah, karena ada kesempatan, karena kebutuhan, karena ancaman hukumannya rendah sehingga orang melakukan korupsi.

 "Tetapi disamping itu, korupsi muncul karena kekuasaan, karena ada kesempatan dan kurangnya integritas. Jadi, betapa pentingnya zona integritas ini," kata dia. 

Terkait dengan penandatangan, KPK kata Firli, sangat terbuka kepada setiap kementerian dan lembaga dalam rangka kerjasama terkait dengan langkah-langkah pemberantasan korupsi. Baik itu bersifat pendidikan masyarakat, pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, pendidikan dan lain-lain.

 "Khususnya Kemendes PDTT yang hari ini dilakukan penandatangan kerjasama. Kami siap untuk mendampingi dan kami siap untuk menjadi narasumber dan ahli. Hal yang penting adalah negara ini bebas dari korupsi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement