REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pegawai Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), DA ditahan di Mapolda Lampung. DA diketahui sebagai tersangka pemerkosa NV remaja putri 14 tahun.
"Sekarang tersangka sudah ditahan, agar mudah memeriksa dan mencari keterangan tentang apa saja perbuatan pidana yang telah dilakukan tersangka atau pihak lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (14/7).
Dia mengatakan, di dalam laporan polisi ancaman hukuman yang dicantumkan di dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016 adalah maksimal tahanan 15 tahun. Ancaman itu bisa lebih berat jika tersangka memiliki pengaruh atau menjadi pejabat lembaga tertentu
Kasus sangkaan pencabulan dan pemerkosaan pegawai P2TP2A terungkap setelah korban mengadu kepada saudaranya. Berdasarkan keteranganya yang diperoleh, kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku diduga DA, pegawai P2TP2A Kabupaten Lampung Timur tersebut, disinyalir juga dimanfaatkan tersangka DA dengan menawarkan remaja putri 14 tahun tersebut kepada pihak lain dengan imbalan uang.
Korban yang mendapat pendampingan dari dari Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAB) Lampung, LBH Bandar Lampung, dan Children Crisis Center, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung, Selasa (7/7). Korban didampingi orang tua dan pamannya.