REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 diawali dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Rencananya, kegiatan MPLS di Kota Depok dilakukan mulai Senin (13/7) hingga (15/7).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, penetapan jadwal tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 420/338-Huk/Disdik. Yaitu tentang Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021, di masa pandemi Covid-19 di Kota Depok.
"MPLS diperuntukan bagi siswa baru di semua jenjang pendidikan," kata Thamrin di Balai Kota, Selasa (14/7).
Menurut Thamrin, setelah MPLS, peserta didik baru akan mengikuti Pengenalan Minat Bakat Siswa (PMBS) atau ekstrakurikuler. Kegiatan ini digelar 16 Juli hingga 17 Juli 2020 mendatang.
"Kami mengingatkan, selama kegiatan pembelajaran, guru wajib berada di masing-masing satuan pendidikan. Sementara siswa harus ada di rumah ketika jam sekolah, yakni pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB," jelasnya.
Dia menegaskan, selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) atau online, baik siswa maupun guru harus mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah.
"Selama PJJ dengam Belajar Dari Rumah (BDR), siswa wajib mengenakan seragam sekolah. Jadi pembelajaran berlangsung seperti biasa, ada siswa, ada gurunya. Yang membedakan kegiatan belajar mengajar melalui daring di masa pandemi Covid-19 ini," tegas Thamrin.