Selasa 14 Jul 2020 07:28 WIB

Omnibus Law Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Regulasi yang baik akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Aktivis Walhi Indonesia saat melakukan aksi damai  di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Dalam aksinya mereka menolak  RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Aktivis Walhi Indonesia saat melakukan aksi damai di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Dalam aksinya mereka menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro berharap agar pembahasan Omnibus Law yang dilakukan DPR dan pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan. Dia mengatakan, terlebih banyak warga yang kini kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

"Regulasi yang baik akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja," kata Teddy Anggoro dalam keterangan, Senin (13/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, Indonesia juga akan mengalami bonus demografi di masa depan. Dia menjelaskan, artinya akan dibutuhkan banyak lapangan pekerjaan guna mengakomodir pertumbuhan penduduk yang terjadi.

Disamping itu, dia berharap RUU Ciptaker yang juga dibahas dalam Omnibus Law akan memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi badan usaha. Menurutnya, undang-undang perseroan terbatas selama ini terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.

Teddy mengungkapkan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha diatur dalam produk hukum tersebut adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, sambung dia, UMKM dapat menjadi badan usaha melalui satu orang.

Lebih jauh, dia berpendapat bahwa tidak sedikit investor dan pengusaha membutuhkan kepastian hukum berusaha di dalam negeri usai pandemi Covid-19. Menurutnya, perbaikan regulasi melalui bisa menyuburkan iklim investasi yang selama ini masih buruk akibat tumpang tindih aturan.

"Bagaimana pasca covid, apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja," katanya.

Seperti diketahui, RUU Ciptaker atau Omnibus Law kini sedang dalam bahasan DPR dan pemerintah. Namun, legislatif dan eksekutif sepakat untuk sepakat mencoret bahasan isu ketenagakerjaan produk hukum tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement