Senin 13 Jul 2020 20:43 WIB

Depok Keluarkan SE Pedoman Pembelajaran Jarak Jauh

Semua insan pendidikan diharapkan mematuhi aturan yang ditetapkan dalam proses PJJ.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan petunjuk teknis yang harus dilaksanakan oleh semua insan pendidikan. Khususnya SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Jabar.

Demikian pula Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19 di Kota Depok dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 420/338-Huk/Disdik tentang PJJ Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19 di Kota Depok.

"Berkenaan dengan adanya laporan tentang aktivitas sekolah, perlu kami tegaskan kembali bahwa kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level kewaspadaan, dilaksanakan secara daring atau online hingga 18 Desember 2020," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (13/7).

Idris menegaskan, PJJ dimulai pada 13 Juli hingga 18 Desember 2020 dan meminta semua insan pendidikan, baik siswa, guru, dan orang tua siswa agar dapat mematuhi aturan yang ditetapkan dalam proses PJJ online dan harus taat protokol kesehatan.

"Kepada semua pihak diminta untuk mengikuti pengaturan yang telah ditetapkan dan kepada para orang tua untuk dapat membantu proses MPLS dan pembelajaran secara daring. Pengaturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan anak-anak dan para insan pendidikan dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 di dunia pendidikan," jelas Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement