Senin 13 Jul 2020 13:23 WIB

Pemkot Tangsel Ungkap Alasan Perpanjang PSBB Tahap Enam

PSBB Kota Tangsel kembali diperpanjang hingga 26 Juli 2020.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan alasan kepatuhan masyarakat yang kurang menjadi penyebab PSBB Tangsel diperpanjang lagi hingga 26 Juli 2020.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan alasan kepatuhan masyarakat yang kurang menjadi penyebab PSBB Tangsel diperpanjang lagi hingga 26 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang karena kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya masih belum menyeluruh. Kesadaran masyarakat Tangsel patuhi protokol kesehatan masih belum mencapai 90 persen jumlah ideal.

"Idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Benyamin Davnie di Tangerang, Senin (13/7).

Baca Juga

PSBB di Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2020 mendatang setelah sebelumnya berakhir pada tanggal 12 Juli 2020. Perpanjangan PSBB yang juga berlaku untuk wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang tersebut, memasuki tahap keenam.

Benyamin menambahkan, perpanjangan juga diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

Benyamin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dirinya mengajak masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan pelaksanaan PSBB di wilayah Tangerang Raya akan terus dievaluasi. Kelonggaran kegiatan diberikan kepada kegiatan yang memiliki resiko rendah terhadap penularan. Sementara untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan dibatasi.

"Kita membutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri. Kalau sudah menyatu, dan sudah jadi ter-institusionalisasi, Insya Allah tanpa sosialisasi lagi kita akan sudah terbiasa dan merasakan pentingnya dan manfaat suatu kehidupan baru," jelasnya.

Gubernur juga merasa senang karena solidaritas yang dibangun oleh kepala daerah, polisi dan TNI serta masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19 memberikan hasil dari yang sebelumnya zona merah menjadi zona kuning.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement