Senin 18 May 2020 20:10 WIB

Tangsel Memasuki PSBB Tahap Ketiga

Efektivitas PSBB Tangsel di tahap ketiga dipertanyakan.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Indira Rezkisari
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku hari ini, Senin (18/5). Memasuki PSBB tahap tiga belum ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Tingkat kepatuhan warga Tangsel dinilai belum mencapai target, yakni 90 persen. Hal itu terlihat dari jumlah kasus Covid-19 setiap harinya di Kota Tangsel yang semakin bertambah. Indikator penurunan kasus belum juga terlihat bahkan grafik kasusnya pun tak kunjung juga stabil.

Baca Juga

Karena itu Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany kembali memperpanjang PSBB mulai hari ini, Senin. Keputusannya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memperpanjang selama dua minggu ke depan hingga 31 Mei 2020.

Tidak ada yang berubah, meski Pemkot pada tahap ketiga ini menekankan akan semakin memperketat PSBB. Namun sanksi masih berupa teguran sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020.

"Makanya di PSBB tahap ketiga saya tetap tegakkan sanksi, karena PSBB berlaku maka regulasi mengikuti, tidak mungkin saya pengecualian. Tapi di satu sisi kita terus mengedukasi masyarakat memberikan sanksi sosial dengan difoto," ucap Airin di balai kota Tangerang Selatan, Senin (18/5).

Menurutnya, memberikan sanksi kepada pelanggar dalam PSBB tersebut sudah jelas diatur dalam Perwal No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di wilayah Tangsel. "Secara hukumnya jelas Perwal ada, sanksi administratif dan sanksi yang mengacu pada pasal 93. Bagaimana menerapkan sanksi dan yang lainnya itu terus kita jalankan," ucapnya.

PSBB se-Tangerang Raya resmi diperpanjang. Hal tersebut berdasarkan Kepgub nomor 443/Kep.157-Huk/2020 yang sudah dikonfirmasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Gubernur memperpanjang PSBB 14 hari mulai terhitung Senin (18/5) sampai dengan akhir bulan Mei 2020.

Keluarnya keputusan tersebut, kepala daerah se Tangerang Raya diwajibkan untuk mengikuti aturan. Namun dalam keputusan gubernur disebutkan wali kota dan bupati dapat menentukan jangka waktu PSBB kali ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement