REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting,S H, mengatakan penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, yang menganiaya saksi Sarpan (57) tukang bangunan harus diproses secara hukum.
"Selain itu oknum penyidik tersebut perlu diperiksa terlebih dulu oleh pihak provost, apakah sewaktu menjalankan tugas dalam keadaan sehat atau tidak (baik lahir maupun bathin)," ujar Budiman, di Medan, Ahad 912/7).
Ia menyebutkan, jika penyidik itu dalam keadaan sehat maka polisi yang bersangkutan perlu diketahui secara keilmuan apakah seorang profesional di bidangnya atau tidak. "Karena polisi yang langsung berhubungan dengan masyarakat, dan ke depan diharapkan jangan ada lagi petugas yang seperti itu," ujarnya.
Budiman mengatakan, kemudian perbuatan penyiksaan kepada seorang yang akan dijadikan saksi, dan polisinya harus dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kapolda Sumut harus segera turun tangan, karena perbuatan tersebut telah mencemarkan nama baik institusi Polri," katanya.
Sebelumnya, Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dan digantikan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS). Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang terjadi di sel tahanan polsek setempat.
"Kapolsek sudah diserahterimakan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Armaja yang dikonfirmasi Kamis (8/7) malam.
Selain itu, kata Tatan, ada delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes untuk sidang disiplin.
Sebelumnya, seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.