REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Komisaris Polisi (Kompol) Otniel Siahaan terhadap seorang saksi kasus pembunuhan harus diusut tuntas. Menurutnya, sanksi berupa pencopotan saja tidak cukup.
"Nggak cukup (dicopot dari jabatan). Jadi hemat saya, Irwasum atau Divisi Propam (Polri) harus memproses semua yang merupakan bagian dari pelaku penganiayaan. Itu harus diproses sistem peradilan terbuka," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, sejak masa reformasi desain polisi Indonesia adalah polisi sipil. Karena itu tidak dibenarkan aparat kepolisian menggunakan kekerasan dalam proses penegakan hukum.
"Tidak boleh menggunakan pendekatan kekerasan. Dan kalau itu terjadi, polisi yang melakukannya ya harus diproses sebagaimana warga biasa kalo melakukan kekerasan," ujarnya.
Arsul memastikan Komisi III DPR akan menyoroti terkait hal tersebut dalam rapat kerja dengan Kapolri yang akan datang. Ia berharap agar kekerasan terhadap saksi dalam proses penegakan hukum tidak terulang lagi.
"Kok saksi dianiaya? itu sangat tabu. Tersangka saja tidak boleh dianiaya, apalagi saksi," ungkapnya.
Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan sempat diperiksa terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang di sel tahanan polsek setempat. Diketahui bahwa Kompol Otniel Siahaan juga telah dicopot dari jabatannya. Sementara sejumlah anggota polisi lainnya masih dalam pemeriksaan.