REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sudah mulai menyosialisasikan pedoman pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP.
"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi PJJ agar segera dapat dipahami sama guru, siwa dan orang tua siswa," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin, Ahad (12/7).
Dia menegaskan, tujuan PJJ untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak saat masih pandemi Covid-19. "Selain itu, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster satuan pendidikan," tegas Thamrin.
Menurut Thamrin, penerapan metode PJJ dengan Belajar Dari Rumah (BDR) ini karena status Kota Depok masih berada pada zona kuning.
"Pendidikan tatap muka akan dilaksanakan kembali, apabila statusnya sudah zona hijau. Pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya, sesuai ketersediaan dan kesiapan sarana prasarana," jelasnya.
Thamrin mengutarakan, agar PJJ berjalan efektif, terdapat beberapa peraturan yang ditetapkan, salah satunya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.
"Selama jam belajar, baik siswa dan guru tidak ada yang keluyuran. Orang tua atau wali kelas memastikan anak mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian," terangnya.