Ahad 12 Jul 2020 12:32 WIB

Bawaslu Khawatir Masyarakat tak Disiplin di Pilkada

Padahal, setiap pelaksanaan tahapan pilkada harus menyesuaikan protokol kesehatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo menjabarkan tantangan penanganan pelanggaran Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, dia mengkhawatirkan masih ada sejumlah masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami khawatirkan memang ada ketidakdisiplinan masyarakat, ini perlu sosialisasi yang terus menerus," ujar Ratna dalam diskusi virtual, Ahad (12/7).

Sementara, setiap pelaksanaan tahapan pemilihan harus menyesuaikan protokol kesehatan. Aturannya juga sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yang harus dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam pilkada.

Ratna mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, masyarakat setidaknya harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Menurut dia, aturan-aturan terkait protokol kesehatan ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar pilkada tak menimbulkan kasus penularan virus corona.

Selain itu, tantangan yang harus dihadapi saat pilkada di tengah pandemi adalah konsekuensi pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini berimplikasi adanya perubahan Peraturan Bawaslu mengenai mekanisme pengaduan daring dan penanganan melalui konferensi video.

"Kemudian pemanfaatan teknologi informasi yang belum juga semua familiar baik itu penyelenggara, peserta, maupun pemilih," lanjut Ratna.

Sementara, keterbatasan akses jaringan internet masih terjadi di sejumlah wilayah di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Padahal, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi ini sangat memaksimalkan teknologi internet, tetapi akses internet tidak mendukung.

"Ini tentu akan mempengaruhi proses penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan penegakan hukum dan bisa mempengaruhi kualitas demokrasi kita ke depan," kata Ratna.

Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Tahapan pemilihan lanjutan baru mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020, bergeser dari jadwal semula 23 September.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement