Sabtu 11 Jul 2020 16:30 WIB

Perampas Motor Modus Jual Knalpot di Pariaman Diringkus

Pelaku yang beraksi di Padang Pariaman juga pencuri mobil Xenia di Pekanbaru, Riau.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polres Padang Pariaman dibantu Porles 50 Kota, Sumbar meringkus pencuri motor dengan modus jual knalpot.
Foto: Foto : MgRol112
Polres Padang Pariaman dibantu Porles 50 Kota, Sumbar meringkus pencuri motor dengan modus jual knalpot.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatra Barat bekerjasama dengan Polres 50 Kota meringkus perampas kendaraan bermotor dengan modus menjual knalpot sepeda motor kepada korban. "Pelaku kami tangkap di depan Polres 50 Kota pada Kamis (9/7)," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Abdul Kadir Jailani di Parit Malintang, Sabtu (11/7).

Dia mengatakan, peristiwa perampasan tersebut berawal saat korban, yaitu Rahmat (18 tahun) ingin mengganti knalpot motornya di Pariaman. Namun, korban bertemu tersangka yaitu DA (22) yang menawarkan suku cadang kendaraan yang sedang dicari oleh korban.

Keberadaan suku cadang tersebut disebutkan berada di rumah tersangka, sehingga DA meminta korban mengikutinya menuju ke rumahnya yang diarahkannya ke Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman.

Saat itu, menurut Abdul, tersangka bersama rekannya menggunakan mobil Xenia yang juga hasil curian di Kota Pekanbaru, Riau. "Tiba di Nagari Batu Kalang, Padang Sago tersangka memaksa korban turun dari sepeda motornya dan langsung melarikannya dengan kencang," katanya.

Setelah menerima laporan dari korban Tim Gagak Hitam yang dibentuk Polres Padang Pariaman menyelidiki kasus tersebut dan mengantongi identitas tersangka berdasarkan ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan.

Lalu pada 9 Juli 2020, Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi tersangka hendak pulang dari Pekanbaru ke 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman sehingga dilakukan pengintaian serta meminta Tim Opsnal Polres 50 Kota melakukan penindakan. "Dari interogasi yang dilakukan tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah menjual motor curian itu di Pekanbaru," ujar Abdul.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Abdul, selain mencuri mobil Xenia yang digunakan untuk mencuri serta motor milik Rahmat tersangka juga telah melakukan aksi pencurian lainnya di salah satu rumah di panti jompo di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung.

Saat ini, Polres Padang Pariaman masih mencari tahu lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka. Abdul menambahkan, rekan tersangka ketika mencuri kendaraan bermotor yang lokasinya di Padang Sago telah ditangkap di Pekanbaru dengan kasus pencurian mobil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement