Sabtu 11 Jul 2020 13:33 WIB

Firli Minta KPU Sanksi Kepala Daerah Pencitraan Bansos

Menurut Firli, demokrasi sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal (Komjen) Firli Bahuri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 untuk pencitraan diri jelang pilkada.

"Diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPK dan Bawaslu sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19, seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak yang tinggal menghitung hari," ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7).

Sanksinya, kata dia, bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Adapun pasal itu mengatur, "Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih".

Firli menyatakan, menjelang pilkada, KPK menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat dengan 'membonceng' penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat.

Dia mengungkapkan, dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.

"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," ucap Firli.

Selain tidak elok dilihat, Firli mengatakan, hal itu tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa pandemi saat ini. Menurut Firli, demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan.

"Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, swtop poles citra Anda dengan dana penanganan Covid-19," ujar mantan kepala Baharkam Polri itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement