Jumat 10 Jul 2020 21:35 WIB

Polres Bogor Bongkar Tempat Produksi Tembakau Sintetis

Tembakau sintetis itu diproduksi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Tajurhalang.

Petugas Kepolisian menata barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis (gorila)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Kepolisian menata barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis (gorila)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membongkar praktik produksi narkotika tembakau sintetis (gorila). Gorila itu diproduksi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami tangkap tiga orang tersangka yang memproduksi dan pengedar, AR (20), MZ (21), dan AI (25). Ditangkap beserta barang buktinya, mereka kerjanya serabutan," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra, usai ekspose kasus narkoba di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (10/7).

Baca Juga

Menurutnya, pengungkapan bisnis yang dilakukan secara online melalui media sosial itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya kiriman paket berisi serbuk kimia yang dikemas bungkusan kertas layaknya dokumen. Kemudian, setelah Bea Cukai melakukan pengujian, paket kiriman dari Belanda itu mengandung bahan narkotika golongan satu. Bahan tersbeut  ternyata dijadikan bahancampuran tembakau oleh tersangka, sehingga menghasilkan tembakau sintetis.

Candra mengatakan, pihak kepolisian bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta lantas melakukan penyelidikan ke alamat penerima, yakni wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dan menangkap tiga tersangka. "Awal temuannya dari Bea Cukai yang mencurigai ada paket berupa dokumen, tapi pas di X-Ray kok berupa serbuk, setelah dicek itu narkotika yang akan dikirim ke daerah Bogor," ujar Candra.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis, satu buah kompor gas, dua buah tabung kecil, empat botol alkohol, satu buah alat pres, satu buah timbangan digital, 25 plastik pembungkus paket tembakau sintetis, dan 5 lembar stiker hologram.

Candra menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku sudah memproduksi dan menjual barang tersebut sejak Maret 2020, dengan harga bervariasi per bungkus, mulai Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta. "Sudah sampai Rp 100 juta keuntungannya, karena gorila (tembakau sintetis) itu mahal harganya. Jadi mereka jual sudah sejak bulan Maret dan dijualnya online jadi random siapa saja sasaran mereka," katanya lagi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement