Jumat 10 Jul 2020 19:49 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pilot Diduga Pakai Narkoba

Ketiga pilot tersebut bekerja di maskapai penerbangan yang berbeda di Indonesia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Narkoba jenis shabu-shabu. Ilustrasi
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai pilot maskapai pelat merah dan swasta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ketiga pilot itu berinisial IP, DC, dan DS. Sedangkan satu orang lainnya berinisial S berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga sebagai pemasok narkoba.

Baca Juga

"Kita amankan empat orang satu karyawan swasta. Tiga adalah pilot maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Ketiga-tiganya dari maskapai yang berbeda," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Budi mengungkapkan, keempatnya ditangkap di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 6 Juli 2020. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa empat gram sabu, timbangan dan sabu bekas pakai seberat 0,9 gram.

Lebih jauh dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengonsumsi barang haram itu secara pribadi. Alasannya, untuk menjaga konsentrasi.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keempat orang tersebut guna mengetahui, apakah mereka mengonsumsi sabu saat menerbangkan pesawat atau setelah bertugas. "Alasannya (konsumsi sabu) untuk konsentrasi. Konsentrasinya pas saat penerbangan atau setelah, kita masih dalami," ungkap Budi.

Dia menambahkan, kepolisian pun akan melakukan koordinasi bersama dengan pihak maskapai terkait kasus ini. "Bisa, yang pasti setelah ini kita akan berkoordinasi dengan pimpinan penerbangannya. Terus berapa kali mereka melakukan penerbangan selama ini," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement