Jumat 10 Jul 2020 18:04 WIB

Wagub DKI: Tarif Rapid Rest di Jakarta Harus Murah

Jangan ada rumah sakit yang memberlakukan rapid test dengan harga tinggi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua kanan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan tarif tes cepat (rapid test) di Jakarta harus murah agar tidak membebani masyarakat selama pandemi Covid-19. "Yang penting bagi kami rapid test harus murah, jangan di masa sulit seperti ini justru ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan," ujar Riza di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7).

"Jangan ada rumah sakit yang memberlakukan rapid test, PCR atau apapun namanya dengan harga yang tinggi," ujar dia melanjutkan.

Baca Juga

Riza mengatakan, pengawasan tarif rapid test di klinik atau layanan kesehatan di wilayah harus melibatkan seluruh jajaran dari tingkat provinsi hingga kota. Pada rapat-rapat yang diikutinya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihaknya menekankan biaya rapid test di RSUD di Jakarta digratiskan.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan rapid test Antibodi. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya rapid test tertinggi adalah Rp 150 ribu per orang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement