Kamis 09 Jul 2020 22:54 WIB

Kadiskes: Almarhum HK Positif Corona

HK dideteksi terpapar Covid-19 karena memang ada buktinya.

Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Maluku, dr. Meykel Pontoh secara tegas menyatakan almarhum HK yang meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada 26 Juni 2020 adalah pasien positif terpapar Covid-19.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Tim I Pengawasan Percepatan dan Penanganan Covid-19 DPRD Maluku dipimpin Wakil Ketuanya, Melkianus Sairdekut.

Baca Juga

Rapat tersebut dihadiri Direktur RSUD Haulussy, dua dokter spesialis penyakit dalam yang menangani almarhum HK, keluarga pasien, serta Wasekjen Pengurus Besar Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru-Teluti, Hidayat Samalehu.

"Dalam rapat dengar pendapat ini, saya menyimpulkan adanya tudingan pelayanan tidak maksimal di RSUD, kecurigaan skenario ditandai dengan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang tidak jelas, almarhum HK bukan penderita Covid-19, dan masalah Fardu Qifayah," katanya, di Ambon, Kamis.

"Saya selaku Kadiskes sekaligus perwakilan Gugus Tugas Percepatan dan PenangananCOVID-19 Maluku menyatakan almarhum HK adalah penderita COVID-19, di mana penanganannyasecara profesional," katanya menambahkan.

Ketika dinyatakan diagnosa seorang pasien itu positif Covid-19 atau pun tumor, mau pun kanker, karena memang ada buktinya. Misalnya disebutkan ada hasil Tes Cepat Molekuler (TCM) dari RSUD yang dilakukan sampai dua kali yang pengambilannya dengan cara tes usap.

Kemudian almarhum awalnya penderita kanker, dan menurut ilmu kedokteran adalah salah satu penyakit penyerta. Kondisi pasien diperburuk saat terinfeksi dengan virus corona."Jadi almarhum dinyatakan sebagai pasien Covid-19 bukan dikarang-karang atau direkayasa karena ada buktinya," tandas Meykel.

Menyangkut kecurigaan adanya skenario, bahwa surat pernyataan yang disodorkan kepada keluarga almarhum untuk ditandatangani saat itu, harus dipahami kalau memang sudah terkonfirmasi Covid-19 maka harus mengikuti semua prosedur penanganannya.

"Kami orang kesehatan itu disumpah berulang kali dan bukan hanya sekali, tetapi ketika dimulai dari statusnya sebagai dokter muda, dokter umum, hingga dokter spesialis disumpah, jadi kalau tadi ditanyakan apakah kami akan bertanggunjawab, Insa Allah kami akan melakukannya jadi kalau dibilang skenario itu memang tidak ada," tegasnya.

Tenaga medis yang meninggal dunia akibat pelayanan pasien virus corona sudah mencapai ratusan orang, tetapi ironisnya masih dibilang itu sebuah skenario. "Apakah ada skenario membunuh sesama teman di bidang kesehatan?".

"Untuk masalah Fardu Qifayah, maka tentang pemulasaran jenazah COVID-19 sudah ditetapkan dengan prosedur tetap (Protap) Kementerian Kesehatan RI," ujar Rita.

Kemudian Fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pemulasaran jenazah. Ada proses-proses siapa yang menunjuk dan kami sudah berkonsultasi dengan MUI serta Kanwil Kementerian Agama provinsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement