Kamis 09 Jul 2020 19:59 WIB

Legislator: Perubahan RUU HIP Jadi PIP Harus Lalui Prolegnas

Baleg menyatakan RUU HIP ini sudah bukan menjadi kewenangannya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam perkembangan Kemelut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU tersebut diusulkan untuk diubah. Salah satu yang muncul adalah agar RUU tersebut dijadikan menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Lantas bagaimana RUU tersebut bisa diproses untuk diubah? Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, perubahan RUU dari HIP menjadi PIP harus melewati tahap program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau itu usulan baru ya harus masuk prolegnas," kata politikus yang kerap disapa Awiek ini saat dikonfirmasi Republika, Kamis (9/7).

Dengan nama RUU PIP, sejumlah pihak mengharapkan agar RUU ini lebih menjadi payung hukum berupa undang-undang untuk Badan Pemeliharaan Ideologi Pancasila (BPIP). Namun, RUU ini dilarang untuk menafsirkan Pancasila seperti yang tertuang dalam draf RUU HIP.

Dengan adanya perubahan substansi, Awiek menegaskan, sebagai RUU baru maka harus dimasukkan ulang pada prolegnas tahun berikutnya. "Kalau ada perubahan substansi itu namanya RUU baru," tegas Politikus PPP ini.

Saat ini, RUU HIP telah berada di prolegnas. HIP lolos dari pencabutan sejumlah prolegnas prioritas pada tahun 2020 ini. Baleg menyatakan, RUU HIP ini sudah bukan menjadi kewenangannya.

Pemerintah lewat Menteri Polhukam Mahfud MD sempat menyatakan memilih menunda pembahasan RUU ini. Namun, dalam pernyataan terakhirnya, Baleg mengaku belum menerima surat presiden soal ketegasan sikap pemerintah terhadap RUU ini.

Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat menemui Presiden Jokowi Rabu (8/7) kemarin dan membahas berbagai masalah terkini, termasuk mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Bamsoet menyampaikan, MPR menanyakan kepada Presiden terkait posisi pemerintah dalam RUU HIP ini. Presiden pun merespon bahwa hingga kini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat.

“Kami menanyakan posisi pemerintah dan secara tegas Presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat dan meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu,” kata Bamsoet.

Kendati demikian, Presiden menekankan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu memiliki payung hukum Undang-Undang. Menurut Jokowi, payung hukum yang saat ini berupa Perpres pun masih sangat riskan bagi lembaga BPIP untuk menjalankan tugasnya melakukan pembinaan dan membumikan Pancasila.

“Beliau bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres. Maka beliau ingin ini diberi payung UU,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement