REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepala Dinas Pemuda dan Olahrahaga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Kamis (9/7). Kuswendi ditahan bersama tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Kabupaten Garut.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan, penahanan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas dari Polres Garut. Dalam kasus itu, dua tersangka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif, yaitu kepala dinas dan kepala bidang, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut.
Sementara dua tersangka lainnya adalah rekanaan pemerintah dalam pembangunan SOR Ciateul. "Tersangka sebagai kepala dinas, satu lagi YK sebagai kabid (kepala bidang). Ada dua orang dari pihak ketiga kita tetapkan tersangka. Jadi total ada empat," kata dia.
Menurut dia, para tersangka itu diduga melakukan proyek pembangunan SOR Ciateul tak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, proyek pembangunan itu juga tak dilanjutkan hingga tuntas.
"Dari total anggaran Rp 6,7 miliar, ada potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih," kata dia.
Sugeng menyebutkan, para tersangka akan dikenanakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat tersangka itu diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kadispora Garut itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul sejak tahun lalu. Namun, baru saat ini tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.
"Kita lakukan penanahanan untuk 20 hari ke depan di rutan. Alasannya karena dalam tipikor, agar jaksa mudah melakukan pemeriksaan," kata Sugeng.