Kamis 09 Jul 2020 16:49 WIB

Waduh...Kurir di Bogor Berbondong-bondong Edarkan Narkoba 

Enam dari 19 kasus itu merupakan peredaran narkoba yang dilakukan oleh kurir jasa pen

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil membekuk 24 tersangka dari 19 kasus peredaran narkoba. Enam dari 19 kasus itu merupakan peredaran yang dilakukan oleh kurir jasa pengiriman.

Satu dari enam kasus yang dilakukan kurir itu, diperjualbelikan melalui media sosial dengan jasa pengiriman kurir. Sementara, selebihnya, merupakan transaksi dengan modus lama, yakni salam tempel barang haram itu.

"Mereka yang pasti menggunakan jasa pengiriman," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani, di Polresta Bogor Kota, Kamis (9/8).

Indra menjelaskan, memperoleh informasi modus peredaran sebagai kurir dan melalui media sosial dari masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan tindaklanjut dan pelacakan.

Sejauh ini, Indra mengatakan, belum dapat memastikan seberapa luas jaringan peredaran narkoba melalui online dan dikirimkan oleh kurir. Namun, dia memastikan, peredaran onlie telah menjajah wilayah Bogor.

"Kita belum bisa katakan jaringan besar. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk modus via online itu. Yang pasti ada peredaran di wilayah kita," jelas Indra.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan, pengungkapan 24 tersangka itu dilakukan selama bulan Juni 2020. Hasilnya, barang bukti sabu seberat 66 gram, ganja seberat 2,52 kilogram, dan tembakau sintetis seberat 90 gram berhasil disita.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Itu nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap Hendri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement