REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap Mei Seven (35 tahun), seorang kurir yang membawa ganja kering seberat 4 kg di Pringsewu, Lampung, Jumat (3/7). Penangkapan tersebut setelah BNNP Lampung mengungkap jaringan penyelundupan ganja antarpulau Sumatra - Jawa.
Dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Rabu (8/7), Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, tersangka ditangkap petugas di sebuah agen ekspedisi barang di Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Jumat petang. "Barang bukti yang disita dari tersangka empat kilogram ganja kering dalam kemasan," katanya.
Petugas BNNP Lampung bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumatra Bagian Barat yang meliputi Pekanbaru, Jambi, dan Lampung dalam mengungkap penyelundupan ganja kering antarpulau tersebut. Pengiriman ganja melalui ekspedisi yang barangnya berasal dari Pekanbaru, Riau.
Paketan barang haram tersebut dikirim dari Pekanbaru tujuan Lampung, Bali, dan Bekasi. Pengungkapan penyelundupan narkoba jenis ganja kering tersebut setelah pedeteksian petugas melalui sistem kontrol pengiriman barang.
BNNP Lampung melakukan pengawasan barang yang dikirim mulai dari Pekanbaru, hingga di Cengkareng melalui pesawat. Setelah diterima di Cengkareng, barang paketan ganja itu dikirim ke Lampung dengan waktu tiga hari. Di Lampung, paketan ganja diterima di ekspedisi di Pringsewu. "Barang tersebut dibawa ke Cengkareng lalu dikirim ke Lampung," ujarnya.
Rencananya, setelah tiba di agen ekspedisi barang di Pringsewu, paket ganja dalam kardus tersebut akan diambil seseorang yang belum diketahui identitasnya. Pengirim ganja dalama kemasan tersebut diamankan petugas BNNP Lampung. Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas menyita satu unit sepeda motor Suzuki FU, satu unit handphone dan uang tunai Rp 400 ribu.
Tersangka Mei mengaku tidak mengetahui pemilik ganja tersebut. Ia hanya seorang kurir yang membawa barang ke suatu tempat, dan setelah itu mendapat imbalan sekali antar Rp 200 ribu. Pengakuannya telah mengantar barang semacam itu beberapa kali. "Barang itu bukan punya saya, saya hanya mengantarkan saja," ujarnya seusai ekspose.
Dia mengatakan, barang haram tersebut akan diambil oleh orang yang ia tidak kenal. Biasanya, barang setelah tiba tiga hari di agen, lalu ada yang mengambil. Dia tidak mengetahui barang tersebut disebar di daerah mana dan oleh siapa, juga penerimanya.
Menurut I Wayan Sukaninaya, terungkapnya kasus ini menandakan adanya jaringan penyelundupan narkotika jenis ganja yang merupakan jaringan antarpulau Sumatra - Jawa. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.