Kamis 02 Jul 2020 15:55 WIB

BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 298 Kilogram Ganja

Dua pelaku membawa ganja dari Aceh untuk diselundupkan di Banten.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari pengedar (ilustrasi).
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Aparat menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari pengedar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan penyeludupan 298 kilogram ganja asal Aceh. Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana, mengatakan, pelaku penyeludupan yang berinisial GS (27 tahun) dan MP (26) asal Bandar Lampung telah berhasil diamankan oleh petugas BNN pada Selasa (30/6) di Jalan RE Martadinata Cilegon, Banten, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil truk yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak," katanya di Kota Serang, Kamis (2/7).

Tantan mengungkapkan kedua pelaku tersebut menyembunyikan ganja ke dalam karung dan disimpan di sela-sela tumpukan peti yang berisi buah alpukat. "Ganja sebanyak 298 kilogram itu mereka sembunyikan ke dalam karung lalu dicampur dengan buah-buahan jenis alpukat," katanya.

Tantan juga menjelaskan, kedua pelaku itu dijanjikan oleh pengirim imbalan Rp 25 juta jika berhasil menyeberang ke Banten. Pihak BNN Banten masih melakukan proses pengembangan jaringan dari kedua pelaku tersebut. "Barang bukti yang dibawa untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta itu akan diberi upah sekitar Rp 25 juta, jika berhasil," kata Tantan.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Hino dengan Nopol F 8830 UK, tiga unit handphone beserta SIM card, satu buah SIM B1 atas nama GS dan 298 bungkus ganja dengan berat 298 kilogram.

"Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Tantan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement