REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta, Asep Subhan, mengaku, tidak memiliki rekaman kamrea pengawas atau CCTV saat kedatangan tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Pasalnya, kata dia, kamera pengawas itu telah rusak sejak tiga bulan lalu.
"Kurang lebih tiga bulan sebelumnya memang sudah rusak jadi sebelum 8 Juni itu sampe sekarang belum dieprbaiki," kata Asep Subahan di Jakarta, Selasa (7/6).
Asep menjelaskan, kerusakan CCTV kemungkinan terletak pada dekoder atau alat perekam gambar tangkapan kamera tersebut. Dekoder, sambung dia, mengeluarkan bunyi mengganggu sehingga terpaksa dicabut karena mengusik kerja lurah.
Dia mengatakan, seacara keseluruhan kantor kelurahan Grogol Selatan memiliki empat buat kamera pengawas. Dia mengatakan, tidak semua kamera pengawas mengalami kerusakan. Namun, karena menimbulkan suara, maka dinonaktifkan seluruhnya.
"Nggak semua rusak tapi yang menimbulakn suara itu seprtinya di dalam dekoder di ruang lurah dan itu mengganggu aktivitas saya makanya saya cabut itu. Karena centralnya itu rusak, kurang lebih tiga bulan," katanya.
Ase mengatakan, saat itu Djoko datang bersama dengan empat orang lainnya ke kantor kelurahan. Meski demikian, dia mengaku tidak melakukan komunikasi kepada tersangka dan hanya berbicara pada kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita terkait proses pelayanan kependudukan sipil.
Kemudian Asep mengantarkan Djoko bersama dengan Anita ke ruang satuan pelaksana kependudukan dan catatan sipil yang berada di gedung kantor kelurahan. Dia mengaku, selanjutnya hanya mengarahkan petugas untuk melayani kebutuhan warga dan kemudian meninggalkan merekandi ruangan tersebut.
"Karena ruangan cukup untuk petugas operator dan masyarakat, makanya kita tunggu di ruang pelayanan," katanya.
Dia mengungkapkan, saat itu Anita datang dengan memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra. Namun, dia mengaku, tidak menanyai alasan kedatangan Djoko bersama kuasa hukum itu secara menditail.
"Warga itu biasa datang segala macam jadi kami nggak terlalu nanya hal yang ditel. Jadi ini warga membutuhkan pelayanan dan mencari informasi dan lurah mengarahkan kepada petugas yang ada di kelurahan," katanya.
Seperti diketahui, terpidana korupsi berstatus buron, Djoko Tjandra belakangan diketahui sempat berhasil membuat KTP elektronik (KTP-el) di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bermodal KTP-el yang diterbitkan Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan itulah Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan vonis 2 tahun penjara yang pernah diterimanya.