Selasa 07 Jul 2020 15:25 WIB

BPJS Kesehatan Permudah Layanan Perubahan Kelas

Perubahan kelas bisa dilakukan peserta melalui kanal-kanal layanan BPJS Kesehatan

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempermudah layanan penyesuaian tarif bagi peserta Jaminan Sosial Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kemudahan layanan penyesuaian kelas itu dapat dilakukan peserta JKN-KIS melalui dua pilihan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Azi Maria di Palangka Raya, Selasa (7/7), mengatakan kemudahan layanan penyesuaian kelas itu, pertama peserta bisa melakukan penurunan hak kelas rawat yang akan berlaku efektif pada bulan berikutnya. Ini bisa dilakukan peserta melalui kanal-kanal layanan yang sudah disiapkan oleh BPJS Kesehatan seperti melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 1500 400.

Baca Juga

"Kedua, peserta bisa melakukan penurunan hak kelas rawat yang berlaku realtime pada hari yang sama. Artinya, perubahan hak kelas rawat langsung berubah di hari yang sama. Ini bisa dilakukan oleh peserta di Kantor BPJS Kesehatan dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan," kata Azi Maria.

Dia mengatakan, kemudahan layanan penyesuaian kelas atau penurunan hak layanan tersebut sudah bisa dilakukan dan akan berakhir pada 31 Agustus 2020. Kemudahan layanan itu juga sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat menyediakan program super praktis bagi peserta JKN-KIS yang ingin melakukan perubahan hak kelas rawat," katanya.

Seorang peserta program JKN-KIS Abdul Muid mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan ini. Menurutnya, dengan kondisi yang ada saat ini peserta JKN-KIS pasti akan banyak yang melakukan penurunan hak kelas rawat karena kondisi ekonomi yang belum stabil.

"Dengan kondisi yang dialami masyarakat saat ini banyak yang ekonominya terganggu, saya rasa pasti akan banyak peserta yang turun kelas. Apalagi kalau per 1 Juli 2020 kondisi ekonomi belum kembali normal. Untung BPJS Kesehatan menyediakan program ini yang bisa turun kelas walaupun kepesertaan belum satu tahun. Ini akan sangat membantu sekali bagi peserta JKN seperti saya ini," kata Muid.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement