Selasa 07 Jul 2020 15:15 WIB

Soal SPP, Khofifah Ingatkan tak Pungut Biaya Apa Pun

Semua sekolah di Jatim tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/ SMK Negeri di wilayah setempat, gratis. Khofifah pun meminta sekolah-sekolah tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apa pun. 

"Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi, sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (7/7). 

Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana yang sudah ada. Yakni BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.

Sementara itu, untuk SMA/ SMK swasta, kata dia, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus. Artinya tidak akan digratiskan secara penuh. Khofifah menegaskan, penggratisan biaya SPP ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, dan mengurangi jumlah anak yang putus sekolah.

"Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. Insya Allah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," ujarnya.

Khofifah mengimbau, masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut. Terkait proses belajar mengajar, Khofifah mengatakan, rencananya kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online). 

Khofifah berharap, seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat selama proses pendidikan meski harus dilakukan secara online. "Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala," kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menambahkan, SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran, atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut. 

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/ atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," kata Wahid 

Terkait banyaknya keluhan biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta, sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya di luar dan tidak harus di koperasi sekolah. Ia juga mengharapkan, agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekaniseme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement