Selasa 07 Jul 2020 06:03 WIB

Polisi Dalami Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar

Keluarga jenazah menolak protokol Covid-19.

Polisi Dalami Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar. Warga mengikuti test swab Covid-19 menggunakan mobil tes polymerase chain reaction (PCR) atau Mobile Combat Covid-19. Ilustrasi
Foto: Antara/Umarul Faruq
Polisi Dalami Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar. Warga mengikuti test swab Covid-19 menggunakan mobil tes polymerase chain reaction (PCR) atau Mobile Combat Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar terus didalami oleh tim penyidik Polrestabes Makassar, walaupun hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tetapi penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik sangat berhati-hati.

"Yang pasti kami akan selidiki siapa saja yang terkait dan pasti akan kita periksa. Mengenai penjaminnya yang anggota DPRD Makassar itu, juga pasti akan dimintai keterangannya. Penyidik akan menyusun semua pihak-pihak yang akan dimintai kesaksiannya itu," ujarnya, Senin (6/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit menjadi prioritas karena wabah ini dikhawatirkan akan menular jika tidak ditangani dengan standar kesehatan. Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, larangan membawa pulang jenazah, baik yang terduga pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 semata-mata dilakukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

"Sudah ada protapnya (prosedur tetap) bagaimana mengurus pasien, bagaimana mengurus jenazah dan apa yang harus dilakukan oleh warga maupun tim medis. Semuanya itu sudah ada aturannya, jadi kami harap semua pihak memakluminya demi kepentingan dan kebaikan kita bersama," katanya.

Ia juga mengaku jika nanti penyidik menemukan fakta adanya pelanggaran protokol Covid-19, berarti termasuk menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," ujarnya.

Sebelumnya, pasien CR masuk RSUD Daya Makassar pada Sabtu (27/6) pukul 08.05 WITA. Selanjutnya pasien dirawat di ruang transisi sambil dilakukan pemeriksaan rapid test dan mengambil cairan tenggorokannya atau swab test setelah hasil rapid test reaktif.

Berselang beberapa jam setelah semua rangkaian tes itu dilakukan, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia. Keluarganya ingin mengambil pasien CR untuk dibawa pulang dan menolak protokol Covid-19.

RSUD Daya Makassar menolak keinginan pihak keluarga dan berupaya mengurus jenazah dengan standar Covid-19. Namun, dengan alasan massa yang banyak dan adanya jaminan dari salah seorang anggota DPRD Makassar berinisial AH itu, rumah sakit kemudian mengizinkan keluarga membawa jenazah tersebut karena situasinya yang tidak memungkinkan untuk menolak.

Berselang dua hari, hasil swab test juga telah keluar dan pasien CR dipastikan terpapar Covid-19. Namun jenazah sudah dikebumikan oleh keluarga. Kepala RSUD Daya Makassar Ardin Sani pun dicopot oleh Penjabat Wali Kota Makassar karena dinilai membiarkan pasien dibawa pulang oleh keluarganya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement