REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut Kartu JakartaPintar (KJP) empat pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan. "Dinas Pendidikan tentunya Bapak Gubernur juga sudah mengeluarkan peraturan bagi pelajar terlibat langsung maupun tidak langsung dalam tawuran," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Sudin Pendidikan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Bambang di Jakarta, Senin (6/7).
Empat dari enam tersangka tawuran masih berstatus pelajar. Mereka yakni BO (17), MAS (15), BAS (16) dan UF (17). Sanksi pencabutan KJP diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelajar lain agar tak melakukan hal serupa. "Mudah-mudahan ini (pencabutan KJP) menjadi pukulan atau efek jera bagi pelajar-pelajar yang lain," kata Bambang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie Latuheru meminta, orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka agar kegiatan belajar di rumah selama pandemi Covid-19 tak dijadikan kesempatan bagi anak berbuat kriminal, termasuk tawuran. "Tidak ada untungnya ikut kegiatan tawuran. Hanya ada dua pilihannya, Anda masuk penjara atau masuk rumah sakit. Yang pasti kami akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku tawuran," ujar dia.
Tawuran antarremaja dari Geng Pesing Koneng dan Geng Romusha terjadi di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, pada Ahad (5/7) dini hari. Satu orang berinisial R menderita luka berat akibat sabetan senjata tajam dan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Adapun penyebab tawuran itu berawal saat kelompok Pesing Koneng menantang kelompok Romusa melalui komen di Instagram. Hal itu membuat kelompok Romusa terpancing dan mendatangi kelompok Pesing sekira pukul 04.00 WIB.
Rombongan kelompok Romusa kemudian menggeber knalpot kendaraannya di depan markas kelompok Pesing di Jalan Daan Mogot dan mengacungkan senjata tajamnya. Enam pelaku tawuran, yakni RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), AHA (30) diringkus aparat Kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951.