REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan 67 adegan rekonstruksi kasus penyerangan oleh kelompok John Kei terhadap Nus Kei. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, mengatakan, ada fakta baru yang diperoleh dalam rekonstruksi tersebut jika dibandingkan dengan prarekonstruksi.
Prarekonstruksi kasus John Kei pada 24 Juni menampilkan 43 adegan, sedangkan rekonstruksi pada Senin (6/7) menampilkan 67 adegan.
"Kita sudah melihat bersama ada 67 adegan yang kita laksanakan. Kita bandingkan dengan prarekonstruksi kemarin memang ada penambahan lagi," kata Yusri, Senin (6/7)
Rekonstruksi hari ini digelar di tiga lokasi, yakni di Kantor PT Adyawinsa Group, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang merupakan kantor salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Daniel Farfar.
Kemudian d'Arcici Sports Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat para tersangka dan lokasi tersangka Daniel membagikan senjata tajam serta sepucuk senjata api sebelum melakukan penyerangan.
Lalu di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang merupakan rumah sekaligus markas kelompok John Kei. Lokasi ini juga menjadi lokasi perencanaan rangkaian kasus pembunuhan berencana, penganiayaan serta perusakan.
Sedangkan lokasi terakhir adalah di Mako Polda Metro Jaya yang menjadi lokasi pengganti peristiwa penganiayaan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi Jakarta Barat dan lokasi pengganti penyerangan rumah Nus Kei yang berada di Perumahan Green Lake, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Sebanyak tiga TKP merupakan lokasi perencanaan untuk penyerangan dan dua TKP merupakan lokasi eksekusi. Yusri mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk menyempurnakan berkas acara pemeriksaan para tersangka dalam kasus ini.
"Ini sebagai bahan untuk berkas perkara, apa yang telah mereka tuangkan pada berita acara pemeriksaan dan dilengkapi semua dan kemungkinan ada tambahan-tambahan," kata Yusri.
Adapun beberapa fakta baru dari kasus penyerangan itu, seperti John Kei mengadakan pertemuan dengan Daniel Farfar pada 14 Juni 2020 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian John juga diketahui menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta kepada Daniel untuk membeli senjata tajam dan mengumpulkan massa.
Daniel Farfar juga diketahui memerintahkan anak buah John lainnya bernama Franklin Resmol untuk mengumpulkan massa hingga terkumpul 34 orang. Franklin berperan pula membeli pipa besi yang diubah menjadi tombak.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP tentang perusakaandan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.