Sabtu 04 Jul 2020 00:50 WIB

Baleg: RUU HIP tak Bisa Langsung Dikeluarkan dari Prolegnas

Saat ini, DPR menunggu surat presiden (Surpres) terkait RUU HIP. 

Kontroversi RUU HIP ditengah Pandemi Covid-19
Foto: Republika
Kontroversi RUU HIP ditengah Pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasil (RUU HIP) tidak bisa langsung dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pasalnya, kata dia, saat ini RUU HIP itu sudah menjadi domain pemerintah.

"DPR sudah ada aturannya. Jika RUU sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna, maka untuk membatalkannya harus di paripurna. Lalu saat ini RUU HIP sudah masuk ranah pemerintah, maka tunggu pemerintah karena saat ini domainnya bukan di DPR," kata Willy di Jakarta, Jumat (3/7).

Dia mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sudah menjelaskan bahwa pemerintah punya waktu 60 hari kerja setelah DPR mengirimkan RUU HIP. Menurut dia, sebelum batas waktu itu, pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (surpres), isinya bisa membatalkan atau menindaklanjuti RUU HIP.

"Sebelum batas waktu itu pemerintah akan kirimkan Surpres, bisa membatalkan, bisa tindaklanjuti, bahkan Surpres tanpa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pun tidak bisa dibahas," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, masyarakat lebih baik menunggu DIM dari pemerintah, apakah sesuai ekspektasi publik atau tidak terkait RUU HIP.

Willy mengatakan, saat ini DPR menunggu Surpres terkait RUU HIP sehingga "salah alamat" kalau meminta Baleg mengeluarkan RUU tersebut dari list Prolegnas Prioritas 2020.

"Kalau ada yang menanyakan kenapa Baleg tidak mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas 2020, itu namanya 'salah alamat'. DPR adalah lembaga resmi sehingga ada prosedur dan mekanisme yaitu menunggu Surpres dari Presiden," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement