REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi Papua, Jumat memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Juli mendatang. Hal itu dipastikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Jumat (3/7) malam.
Ia mengatakan, dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19 maka bupati/wali kota di lima wilayah adat bertanggungjawab sebagai pengendali dalam penanganannya.
Dalam kebijakan PSDD tahap VII dan relaksasi kontekstual tahap III, Pemprov Papua mendukung penanganan Covid-19 di kabupaten/kota secara selektif, serta memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat bekerjasama lintas sektor dengan tokoh agama, adat dan masyarakat.
Selain itu juga dilakukan penguatan dan kemandirian masyarakat dengan membangun potensi dan keunggulan masyarakat, saling membantu dan gotong royong melalui pembentukan kampung tangguh dan RT/RW tangguh Covid-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penularan Covid-19 serta mengefektifkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan umum, tegas Wagub Tinal.
Klemen Tinal seusai rapat dengan Forkopimda dan para pejabat di lingkungan pemprov dan TNI-Polri meminta agar rumah sakit tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat termasuk bagi yang tidak terjangkit Covid-19.
Rumah sakit baik milik pemerintah maupun mitra wajib mendukung penanganan Covid-19 tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum atau pelayanan gawat darurat bagi pasien non Covid-19 sesuai protokol kesehatan.
"Pemprov Papua sudah menjadikan RSUD Abepura sebagai rumah sakit khusus untuk menangani Covid-19 dan bila pandemi berlalu maka akan dijadikan rumah sakit khusus untuk orang Papua sebagaimana yang diamanatkan OTSUS," kata Wagub Klemen Tinal.
Jumlah warga yang positif Covid-19 di Papua saat ini tercatat 1.906 orang dengan 987 orang dirawat dan 901 orang dinyatakan sembuh. Tercatat 17 dari 29 kabupaten dan kota di Papua yang terjangkit Covid-19.