REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Tahap II selama 14 hari, mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, PSBB Proporsional II di Kota Depok diterapkan dengan kewaspadaan level tiga (zona kuning), dari lima level yang ada.
"Dalam PSBB Proporsional Tahap II, ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi," jelas Idris di Balai Kota Depok, Kamis (2/7).
Dia menjelaskan, berkenaan dengan PSBB Proporsional Tahap II, beberapa tambahan aktifitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan diantaranya, bioskop dan tempat wisata dengan kapasitas maksimal 30 persen. Lalu, salon/barber shop, seminar/workshop/bimtek/diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang.
"Untuk pertemuan keagamaan dengan peserta maskimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk Perguruan Tinggi dan ojek online boleh membawa penumpang dan lain-lain. Seluruh aktifitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," ujarnya.
Dia mengimbau, untuk itu kepada para pihak yang berkepentingan, sebelum dimulainya aktifitas agar berkoordinasi aktif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
"Kegiatan baru dapat dimulai jika seluruh protokol, sarana dan prasarana sudah terpenuhi, dan jika dalam pelaksnaannya terdapat ketidaksesuaian dengan protokol maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Idris.