REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Pos Besar Kota Solo menyatakan pencairan bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahap pertama dan kedua di Kota Solo baru terserap sekitar 90 persen. Dari total sekitar 58 ribu keluarga penerima manfaat (KPM), baru terserap sekitar 52 ribu KPM.
Kepala Kantor Pos Besar Kota Solo Elan Pramudiansyah mengatakan, ada beberapa permasalahan yang menyebabkan pencairan bantuan di masa pandemi Covid-19 tersebut terkendala. Di antaranya, penerima BST berada di daerah lain dan tidak bisa pulang karena pandemi. Selain itu, ada data penerima yang sudah meninggal dunia.
"Tidak mengambil itu keluarganya ber-KTP Solo, tetapi tinggal di luar kota. Banyak kasus seperti ini keluarganya tidak bisa mengambil karena keluarga tinggal di sana," terang Elan kepada wartawan, Rabu (1/7).
Dia menyebut, daftar penerima BST bagi warga Solo dari Kemensos pada tahap kedua menjadi 58.288 KPM. Ada penambahan 13.700 KPM dari jumlah semula 44 ribu pada tahap pertama. Penambahan 13.700 KPM tersebut merupakan usulan dari Pemkot Solo dan telah diverifikasi Kementerian Sosial.
Elan mengimbau kepada penerima bantuan yang belum mengambil di kantor kelurahan agar mengambil BST ke Kantor Pos Gladak. Batas pengambilan BST sampai pekan pertama bulan Juli 2020. Jika tidak diambil, maka akan hangus. "Sempatkanlah mengambil agar terserap maksimal kepada masyarakat, tujuan kami kan itu," ujarnya.
Di sisi lain, sebanyak 1.300 daftar KPM penerima BST di Solo dikembalikan ke Kemensos. Hal itu lantaran ada yang dobel penerima manfaat, meninggal dunia hingga nama tidak sesuai domisili. Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena validasi lapangan masih berlangsung.
Menurut Elan, data 1.300 penerima BST tersebut baru 35 kelurahan dari 54 kelurahan di Kota Solo. Validasi data hirarki penerima BST dilakukan dari tingkat RT/RW, kelurahan sampai Dinas Sosial (Dinsos). Setelah itu, Dinsos menyerahkan ke Kemensos, selanjutnya data diperbarui ke Kantor Pos.
"Dikembalikan karena ada dobel manfaat ya sama bantuan PKH jadi divalidasi kelurahan dikembalikan," imbuhnya.