Kamis 16 Sep 2021 22:02 WIB

3 Kriteria Penerima Bantuan Sosial Tunai Selain Penerima PKH

Para penerima Program PKH tidak berhak mendapatkan BST

Para penerima Program PKH tidak berhak mendapatkan BST. Ilustrasi penerima BST
Foto: ANTARA/ADWIT B PRAMONO
Para penerima Program PKH tidak berhak mendapatkan BST. Ilustrasi penerima BST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Program Bantuan Sosial Tunai yang dilakukan pemerintah melalui Kemensos masih terus dilakukan.  Bantuan sebesar Rp 300 ribu yang diterima  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya dengan diberlakukannya PPKM di berbagai wilayah. 

BST ini diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) kriteria penerima bansos tunai Rp 300 ribu adalah mereka yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), dan telepon yang bisa dihubungi. 

Baca Juga

 PT Pos Indonesia (Persero) sebagai poros utama dan partner dari Kemensos dalam penyaluran BST tersebut terus berupaya melakukan percepatan penyaluran bansos kepada masyarakat.  

Dirut PT Pos Indonesia (Persero), Faizal Rachmad Djoemadi,  secara intensif turun dan mengecek langsung proses penyaluran BST tersebut agar tepat sasaran. Dirinya mengakui masih terdapat  kendala yang terjadi di lapangan terkait penyaluran BST tersebut namun semuanya masih dapat terkontrol.  

“Banyak daerah yang sulit di jangkau terutama di daerah 3T yang akses dan mobilitas terbatas. Inilah tugas Pos Indonesia dalam  pendistribusian BST yakni untuk  orang-orang yang lebih sulit dijangkau termasuk  karena banyak dari masyarakat kita yang tidak memiliki rekening bank,” Kata Faizal 

Pos Indonesia juga selalu berkoordinasi dengan kelurahan dan RW setempat agar penyaluran BST tersebut dapat dilakukan secara optimal. Penyaluran BST diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Kemensos menyiapkan tiga langkah strategis dalam pendistribusian program bantuannya. 

Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data penerima bantuan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementrian Dalam Negeri. Kedua, memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan. Bantuan sosial eksisting seperti Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Ketiga, menggunakan teknologi berbasis digital untuk menyiapkan aplikasi belanja bagi penerima bantuan.

Kantor Pos di daerah bergerak berdasarkan data dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyesuaian data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).  Oleh karena itu, Pos Indonesia dan Pemerintah  untuk aktif melakukan pemuktahiran data.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement