Kamis 02 Jul 2020 17:15 WIB

Mendes Keluarkan Pedoman Protokol Normal Baru Desa

Desa menjadi garda terdepan dalam penerapan normal baru

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memberikan keterangan secara virtual kepada para awak media terkait dengan panduan Protokol Normal Baru Desa, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).  Penyusunan Protokol Normal Baru Desa merupakan upaya Kementerian Desa PDTT dalam menumbuhkan kembali optimisme kebangkitan ekonomi desa dimasa pandemi.
Foto: Matin/Kemendes PDTT
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memberikan keterangan secara virtual kepada para awak media terkait dengan panduan Protokol Normal Baru Desa, di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Penyusunan Protokol Normal Baru Desa merupakan upaya Kementerian Desa PDTT dalam menumbuhkan kembali optimisme kebangkitan ekonomi desa dimasa pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengeluarkan regulasi kebijakan tentang protokol normal baru atau new normal untuk desa. Abdul mengatakan, desa menjadi garda terdepan dalam penerapan normal baru seperti peran pencegahan Covid-19 di desa sebelumnya.

Karena itu, ia berharap regulasi protokol normal baru desa menjadi panduan desa untuk memulai aktivitas di era kenormalan baru atau new normal. "Tujuan utama penerbitan protokol norma baru desa ini mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid- 19, ini bukan sesuatu yang harus dilakukan tetapi panduan umum yang disebut dengan protokol normal baru desa," kata Abdul Halim saat konferensi pers virtual, Kamis (2/7).

Baca Juga

Ia menerangkan, protokol normal baru desa dibutuhkan upaya untuk mengantisipasi optimisme atas titik balik ekonomi di desa. Namun demikian, protokol normal baru desa ini tidak jauh berbeda dengan protokol kesehatan desa tanggap Covid-19.

Pemerintah desa diminta antara lain agar menyediakan tempat cuci tangan hingga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. "Tentu yang paling penting adalah protokol baru ini atau tata kehidupan baru desa ini bukan sekedar melakukan kebiasaan baru tetapi bagi kami melakukan upaya untuk merubah peradaban atau menuju peradaban baru di desa," kata Abdul Halim.

Politikus PKB ini mengatakan, selain Pemerintah desa, protokol ini juga mengatur kewajiban warga desa di masa new normal. Ia menjelaskan, Pemerintah desa bertanggung jawab untuk menyediakan dan memberikan arahan, namun warga desa bertanggung jawab untuk mengikuti apa yang menjadi ketentuan Pemerintah desa. Yakni, tidak keluar rumah saat sedang sakit, selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah.

"Ini harapannya bisa dicetak di baliho besar dengan menggunakan Dana Desa dipasang di sudut-sudut strategis supaya semua warga masyarakat bisa melihat, memahami dan menjalankan apa yang menjadi protokol normal baru desa," katanya.

Selain panduan umum, Kemendes juga mengeluarkan pedoman protokol normal desa menyangkut segmen kehidupan di desa mulai protokol kegiatan sosial keagamaan dan hajatan, ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya dan protokol wisata desa.

Ia meyakini, jika panduan ini implementasikan maka akan menjadi titik balik perekonomian di desa sehingga berangsur normal kembali. "Kenapa karena warga masyarakat sudah lama menunggu dan selama ini masyarakat lebih banyak tinggal di rumah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement